Follow Us

Kini Naik Pesawat Tidak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan yang Berlaku

Wulan - Kamis, 10 Maret 2022 | 10:00
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, adalah salah satu bandara yang dikelola Angkasa Pura I.
(Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, adalah salah satu bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik.

Kini, kita sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR saat bepergian menggunakan transportasi udara, laut, ataupun darat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, ataupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

“Hal ini, ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut, Selasa (8/3).

Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Hal in, seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini, merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.

Di dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Lanjutkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk PKL dan Nelayan

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest