Follow Us

Dilaporkan Atas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Wulan - Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:00
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko
Div. Humas Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Adapun kasus yang menyeret Doni Salmanan, baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Secara keseluruhan, polisi sudah memeriksa 10 saksi, sebanyak 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

“Sampai saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan perincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ucap Gatot.

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan terdaftar dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot juga menyebut Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” kata Gatot.

Baca Juga: 3 Tips Menghindari Investasi Bodong, Pastikan Cek Keamanannya!

Pihak kepolisian sendiri, direncanakan bakal memeriksa Doni Salmanan pekan depan.

“Infonya minggu depan,” tutup Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/3). (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest