Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspada Bencana Tidak Terduga, Pahami Pentingnya Asuransi Properti

Wulan - Selasa, 01 Maret 2022 | 21:00
Ilustrasi asuransi.
iStockphoto

Ilustrasi asuransi.

Dony menambahkan, properti adalah aset investasi yang bernilai besar sehingga perlu dilindungi dari berbagai risiko kerugian. Itu sebabnya, pastikan bahwa properti yang kita miliki telah terlindungi dengan asuransi.

“Salah satu asuransi properti yang bisa dipertimbangkan, adalah Allianz RumahKu Plus. Asuransi yang memberikan perlindungan maksimal bagi hunian keluarga yang komprehensif dari Allianz Indonesia,” tambah Dony.

Allianz RumahKu Plus memberikan dua macam perlindungan, yaitu Houseowner berupa perlindungan untuk bangunan properti, serta Householder berupa perlindungan untuk isi bangunan, termasuk peralatan elektronik dan furnitur properti.

Perlindungan yang ditawarkan Allianz RumahKu Plus, turut mencakup bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi tsunami, banjir, badai, siklon, topan, angin ribut), kerusuhan, huru-hara, terorisme, kerusakan harta benda, ganti rugi atas kematian tertanggung, serta tanggung gugat hukum.

Tidak hanya properti, kendaraan yang kita miliki juga perlu dilindungi dengan proteksi kendaraan yang memadai.

Apalagi, kendaraan adalah salah satu aset yang paling sering menjadi korban bencana gempa. Mulai dari tabrakan yang terjadi akibat guncangan, tertimpa reruntuhan bangunan, hingga jatuh ke tempat curam seperti jurang atau laut.

Terkait asuransi kendaraan, perlu dipastikan bahwa asuransi yang dimiliki mencakup perluasan manfaat bencana seperti banjir.

Baca Juga: Jangan Sampai Merasa Tertipu, Catat 8 Istilah Penting dalam Asuransi Unit Link

Terdapat dua jenis asuransi kendaraan berdasarkan cakupan manfaat, comprehensive dan total loss only.

Jenis asuransi comprehensive, akan menanggung kerusakan kecil maupun besar, sesuai yang tertulis dalam polis asuransi.

Sementara itu, jenis total loss only hanya akan menanggung bila kendaraan hilang atau dinilai mengalami 75% kerusakan.

Kedua jenis asuransi kendaraan tersebut, menawarkan manfaat dasar, tetapi belum memberikan pertanggungan atas kerusakan yang disebabkan oleh risiko khusus. Misalnya, seperti terendam banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, aksi masa, dan kerusuhan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x