Follow Us

Imigrasi Buka Pintu Wisata, Turis Asing yang Kunjungi Bali Bisa Datangi Wilayah Lain

Wulan - Minggu, 06 Februari 2022 | 14:00
Ilustrasi turis asing liburan di Indonesia.
Feeepik

Ilustrasi turis asing liburan di Indonesia.

1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan.

2. Surat penjaminan dari penjamin.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito selama 3 bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana, dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara USD2.000.

4. Tiket kembali, atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Bangun RS Internasional di Bali, Bisa Jadi Destinasi Wisata Kesehatan

Amran menjelaskan, Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin, akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia, dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 bulan berada di Indonesia.

“Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” kata Amran.

Di sisi lain, pihak imigrasi mencatat dalam kurun waktu 15 Oktober 2021–28 Januari 2022, terdapat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing, untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.

Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest