Follow Us

Imigrasi Buka Pintu Wisata, Turis Asing yang Kunjungi Bali Bisa Datangi Wilayah Lain

Wulan - Minggu, 06 Februari 2022 | 14:00
Ilustrasi turis asing liburan di Indonesia.
Feeepik

Ilustrasi turis asing liburan di Indonesia.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Turis asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri, diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya, dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Amran Aris mengatakan, orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali.

“Mereka bisa keluar melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/2).

Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.

Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.

“Di dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada,” jelas Amran.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.

Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari semula senilai USD100.000 menjadi USD25.000.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Balon Udara Lokal di Subang, Mirip Cappadocia!

Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali, agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri, adalah sebagai berikut.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest