Follow Us

Sudah Dimulai, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan PTM Terbatas Jadi 50%

Wulan - Minggu, 06 Februari 2022 | 13:00
Ilustrasi PTM terbatas.
Pixabay.com

Ilustrasi PTM terbatas.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai instruksi dan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini diterapkan dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100% menjadi 50% dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat, 4 Februari 2022.

Keputusan ini dibuat sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi Covid-19, terutama varian Omicron.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti SE Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan SE No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/2).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

Menurut Nahdiana, kebijakan ini merupakan langkah untuk meminimalkan penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

Pihaknya pun terus mengevaluasi kegiatan PTM, serta mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.

“Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid, untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (4/2).

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Sesuai SE tersebut, Pemprov DKI memastikan Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik untuk memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas, berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

Nahdiana melanjutkan, jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan, terus mengevaluasi kegiatan PTM ini.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest