Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.
Maka dari itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner.
Selain binary option, Bappebti juga menyoroti penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading.
Praktik tersebut dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.(*)