CERDASBELANJA.ID – Kasus wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur, atau Ustaz Yusuf Mansur memasuki babak baru.
Kini, ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan baru senilai Rp98,7 triliun dengan tuduhan melakukan ingkar janji alias wanprestasi.
Mengutip dari Kompas.com, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1) ini didaftarkan atas nama Zaini Mustofa.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” demikian pernyataan dari petitum, dikutip Kamis (13/1/2022).
Tidak hanya Ustaz Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lain, yaitu PT Adi Partnet Perkasa, Adiansyah, dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Mdani.
Selain itu, turut tergugat pula Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Di dalam gugatan tersebut, Zaini meminta PN Jakarta Selatan menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.
Selain itu, Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, untuk membayar kerugian sebesar Rp98.718.073.610.256.
Baca Juga: Bisa Cek Pinjol Ilegal, AFTECH Luncurkan Situs Cekfintech.id
“Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.000,” jelas petitum.
Apabila para tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara, Zaini menetapkan adanya uang paksa alias dwangsoom sebesar Rp10 juta per hari kelalaian.