Follow Us

Waduh, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berharap Jalani Rehabilitasi, Justru Divonis 1 Tahun Penjara

Winda - Rabu, 12 Januari 2022 | 19:00
Proses pembacaan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
DOK. Kompas.com

Proses pembacaan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia dan Ardi.

"Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.

Nia dan Ardi didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest