Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia dan Ardi.
"Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.
"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.
Nia dan Ardi didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman. (*)