Selain menyita jutaan saset sampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan, dan bahan pengawet.
Baca Juga: 3 Produk Keuangan di Shopee, Mulai dari Dompet Digital Hingga Pinjol
Pasca pemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.
“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelas Shinto.
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Shinto. (*)