Terkait kejelasan halal atau haram pinjol ini, MUI memberikan penjelasan melalui Kepala MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yaitu Choli Nafis.
"Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya," kata Choli.
Nah jadi pastikan memahami ketentuan yang sudah ditetapkan MUI ini sebelum mengajukan pinjol ya.(*)