Lalu, menghukum penggugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
Baca Juga: Tingkatkan Bisnis UMKM Ritel, GoTo Financial Luncurkan KONTAG
Menanggapi hal itu, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku, pihaknya telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan.
"Kami sudah mengetahuinya dan kami akan menghormati semua proses yang tengah berjalan," kata Astrid.
Astrid juga mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait.
"Kami akan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," jelas Astrid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun" (*)
Baca Juga: Apa Itu Merger Bisnis dan Cara Kerjanya, Seperti Tokopedia dan Gojek