3. Anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
4. Traveller dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat di vaksin, dapat melampirkan surat keterangan bahwa belum/tidak dapat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Terbaru, KAI Percepat Waktu Perjalanan dan Hadirkan WiFi Gratis di KA
5. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, yaitu bagian hidung dan mulut tertutup.
6. Memakai pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang) sebelum melakukan perjalanan.
7. Sedang berada dalam kondisi sehat, yaitu tidak melebihi 37,3 derajat celcius.
8. Menerapkan protokol kesehatan 6M selama di stasiun ataupun di dalam kereta.
9. Dilarang untuk berbicara secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan.
10. Tidak diperkenankan untuk makan/minum selama perjalanan singkat, yaitu kurang dari dua jam. Pengecualian jika penumpang ingin mengonsumsi obat-obatan.
Baca Juga: Resmi! Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp45.000
11. Jika hasil test Antigen atau RT-PCR negatif, teteapi calon penumpang menunjukkan gejala tidak sehat, maka calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan.
12. Bagi calon pelaku perjalanan yang tidak memiliki, atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif, tidak memiliki sertifikat vaksin, atau surat tanda registrasi kerja dapat membatalkan tiket maksimal 7 hari dari tanggal tiket, dengan refund sebesar 100%.