CERDASBELANJA.ID – Pada masa PPKM ini, jumlah pengunjung dan jam operasional restoran atau tempat makan yang melayani dine-in masih dibatasi.
Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah kawasan padat.
Jika ada lokasi yang diketahui melanggar aturan ini, maka pemerintah akan melakukan penutupan dan diberikan denda.
Adapun salah satu tempat yang diketahui melanggar aturan PPKM, adalah restoran kafe dan bar Holywings.
Mengutip dari Kompas.com, Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi Minggu (17/10/2021).
Menurut Argo, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam penggerebekan tersebutm sehingga hanya dilakukan pembubaran kerumunan.
Dia memperkirakan, jumlah pengunjung yang berada di lokasi pada saat penggerebekan mencapai 70% dari kapasitas normal.
"Jumlah gak pasti tapi kalau kasat mata 70% penuh," kata Argo.
Imbasnya, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada manajemen Holywings Tebet, Jakarta Selatan