Follow Us

Akibat Melanggar PPKM, Holywings Tebet Kena Denda Sampai Rp50 Juta

Wulan - Senin, 18 Oktober 2021 | 20:00
Ilustrasi PPKM
Photo by Josh Sorenson from Pexels

Ilustrasi PPKM

Selain menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta, Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan sementara selama sepekan.

Baca Juga: Tips Pintar Bisnis Online Pakai Shopee Collaborative Ads, Penjualan Naik Hingga 2x Lipat

"Satpol PP Jakarta Selatan sudah kenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam, kemudian dikenakan sanksi Rp50 juta," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/10/2021).

Arifin mengatakan, Holywings Tebet bukan kali pertama melanggar aturan PPKM Jakarta. Ini adalah kali kedua Holywings Tebet melanggar aturan, sehingga sanksi yang diberikan merupakan sanksi kedua, yaitu denda dan penutupan sementara.

"Sebelumnya sudah pernah sekali (melanggar), pernah teguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," ujar dia.

Jika Holywings Tebet melanggar lagi, Arifin mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi terhadap manajemennya, seperti yang dilakukan sebelumnya di Holywings Kemang.

"Akan dikenakan sanksi yang berat lagi sanksinya," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jual Frozen Food Tanpa Izin Didenda Rp4 Miliar, Ternyata Ini Cara Mudah Urus Izin BPOM Serta Biayanya

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Holywings Cafe Kembali Digerebek karena Langgar PPKM, Kali ini di Cabang Tebet"

Source : Kompas.com

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest