Follow Us

Wajib Tahu! Ini Daftar 10 Aplikasi Pinjam Uang Berbasis Syariah dengan Izin OJK

Winda - Senin, 11 Oktober 2021 | 20:00
aplikasi pinjam uang syariah
DOK. iStock

aplikasi pinjam uang syariah

  1. Duha Syariah
Baca Juga: Ammana Paylater Syariah, Cara Pinjam Uang Kekinian yang Halal dan Amanah

Walaupun belum terlalu familiar di masyarakat, Duha Syariah sudah menjadi aplikasi pinjam uang yang mengantongi izin OJK sejak 21 April 2021 lalu.

  1. Qazwa
Qazwa merupakan aplikasi pinjam uang dari PT Qazwa Mitra Hasanah yang mengantongi izin OJK untuk beroperasi sejak 7 Agustus 2019.

  1. Ethis
PT Ethis Fintek Indonesia menyediakan jasa pinjam uang online dengan izin resmi OJK sejak 30 Oktober 2019.

  1. Kapitalboost
Baca Juga: Hadirkan Pinang, BRI Layani Pinjam Uang Online Cepat Hanya 15 Menit

Di hari yang sama dengan Ethi yaitu 30 Oktober 2019, Kapitalboost juga menjadi jasa pinjam uang online yang mengantongi izin OJK.

  1. Papitupi Syahiah
Dalam data OJK, Papitupi Syariah menjadi penyedia jasa pinjam uang berbasis syariah ke 9 yang memiliki izin OJK sejak 30 Oktober 2019 lalu.

  1. Finteck Syariah
Terakhir ada Finteck Syariah yang berasal dari PT Berkah Finteck Syariah yang berhasil beroperasi dengan izin resmi OJK sejak 30 Oktober 2019. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest