CERDASBELANJA.ID – Tokopedia baru saja melakukan kerja sama dengan Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Tokopedia dan pemerintah bekerja sama meluncurkan kolaborasi guna memfasilitasi dan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, melalui NIB pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah akan diberi kemudahan berupa perizinan tunggal.
Baca Juga: Hari Batik Nasional 2021, Tokopedia Catat Peningkatan Transaksi Batik
Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha.
“Manfaat lain yang bisa didapatkan UMKM setelah memiliki NIB, antara lain lebih mudah mengakses pembiayaan (perbankan) untuk pengembangan usaha, lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah, dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha,” ujar Bahlil dalam diskusi virtual, Selasa (28/9).
Di sisi lain, CEO dan Founder Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan, Tokopedia berkomitmen untuk terus membantu UMKM lokal membangun usaha.
Salah satunya lewat kolaborasi bersama Kementerian Investasi RI/BKPM, serta Kemenkop dan UKM RI untuk mempermudah mereka mendapatkan izin usaha hanya melalui genggaman tangan.
“UMKM lokal adalah tonggak ekonomi bangsa, sehingga keberadaan dan kemajuan mereka perlu diusahakan oleh seluruh pihak,” papar William
Menurut data dari Kementerian Investasi/BKPM, sejak diluncurkan bulan lalu sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005 selama periode 4 Agustus-28 September 2021.
Baca Juga: Terbaru, Fitur PeduliLindungi Akan Hadir di Gojek, Tokopedia, dan JAKI
Total Usaha Mikro mendominasi 95,55% atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21% atau 7.923 NIB.