Follow Us

Gojek Tawarkan Layanan GopayLater, Bisa Langsung Pakai Tanpa Daftar

Winda - Kamis, 23 September 2021 | 09:00
fitur GopayLater
DOK. Gojek.com

fitur GopayLater

CERDASBELANJA.ID – Sebagai salah satu aplikasi ojek online terbesar dan terpercaya, Gojek terus berinovasi dalam memberikan pelayanan.

Kali ini, Gojek berinovasi memberikan penawaran layanan paylater yang diberi nama GopayLater.

GopayLater adalah alternatif metode pembayaran pascabayar (postpaid) untuk pelanggan terpilih.

Baca Juga: Traveloka Hadirkan Opsi Pembayaran Baru, PayLater Virtual Card Number

Kita dapat menggunakan GopayLater untuk pembayaran ketika memesan layanan tertentu di aplikasi Gojek.

Atau juga untuk melakukan transaksi di merchant Gopay dan membayar tagihannya paling lambat di akhir bulan.

Berbeda dari penawaran paylater lainnya, GopayLater memiliki kelebihan dengan tak perlu daftar-daftar.

GopayLater bisa langsung kita pakai di aplikasi Gojek tanpa perlu isi formulir, khusus untuk pelanggan yang terpilih.

Walaupun tanpa isi formulir, layanan GopayLater tetap harus diaktivasi melalui aplikasi Gojek.

Cara dapat mengaktivasi GopayLater ini dengan meningkatkan transaksi menggunakan Gopay saat memesan layanan Gojek.

Baca Juga: Opsi Pembayaran Baru, JD.ID akan Segera Hadirkan Layanan Paylater

Terus lakukan transaksi sesering mungkin sampai kita mendapatkan undangan GopayLater.

Pastikan akun GopayLater kita sudah teraktivasi dengan mendaftarkan data diri yang dilengkapi dengan beberapa berkas ya.

Seperti mengunggah foto KTP dan foto diri bersama KTP untuk bisa menikmati layanan GopayLater.

Nah kalau sudah aktiv, kita bisa menggunakan metode pembayaran pakai GopayLater saat menggunakan layanan Gojek.

Klik ‘Transaksi’ di halaman GopayLater untuk melihat rincian transaksi GopayLater kita.

Pembayaran akan dilakukan setiap akhir bulan dengan klik ‘Bayar Tagihan’ di halaman utama GopayLater untuk cek rincian dan bayar tagihan kita. (*)

Baca Juga: Perluas Cakupan Bisnis, Kredivo Luncurkan Layanan Paylater di Vietnam

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest