Follow Us

Masih PPKM, Jangan Lupa Protokol Kesehatan Naik KA Ini Saat Pandemi

Wulan - Jumat, 17 September 2021 | 10:00
Di masa PPKM ini, penumpang kereta api harus menaati protokol kesehatan untuk bisa naik kereta.
kai.id

Di masa PPKM ini, penumpang kereta api harus menaati protokol kesehatan untuk bisa naik kereta.

Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Baca Juga: Kabar Baik, PPKM Dilonggarkan dan Bioskop Boleh Beroperasi Mulai 14 September, Ini Syarat Nontonnya

Joni mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berbagai protokol kesehatan tersebut, disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi Covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest