CERDASBELANJA.ID – Dompet digital DANA kembali memperoleh kepercayaan dari Pemerintah, sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari 91 collecting agent.
Kini, DANA akan menjadi collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang besutan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Momentum ini, memperkuat posisi DANA sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital nasional yang bertujuan untuk mewujudkan inklusi keuangan dan mencapai Indonesia Cashless Society.
Baca Juga: Bukan Halu, Ternyata Ini 3 Keuntungan Kalau Bayar Pakai Gopay
Melalui penunjukan DANA sebagai collecting agent MPN G3, kini pengguna DANA bisa menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada negara dengan lebih aman, nyaman, praktis dan mudah melalui DANA.
Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA, yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Misalnya seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.
Sebagai informasi, MPN G3 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik sendiri, adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.
MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, guna mengelola penerimaan negara agar jauh lebih akurat dan tepat waktu.
Selain itu, sistem ini juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.
Baca Juga: Netflix Tawarkan 4 Jenis Paket Berlangganan Bayar Pakai Gopay
MPN G3 yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 memiliki, keunggulan dibandingkan versi sebelumnya. Di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, dari sebelumnya hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.