CERDASBELANJA.ID – Ibarat kado hari ulang tahun Kemerdekaan RI, mulai hari ini biaya baru tes polymerase chain reaction (PCR) berlaku.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pada Minggu (15/8), Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19.
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
Baca Juga: Promo Tes Covid-19 dari Tiket.com, Dapat Diskon Hingga Rp400 Ribu
Saran Jokowi langsung ditanggapi, dengan penetapan batas atas biaya tes PCR oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mulai hari ini, Selasa (17/8) resmi turun harga untuk biaya tes PCR di Jawa-Bali cuma Rp495 ribu.
Sementara untuk daerah lainnya biaya tes PCR tertinggi ditetapkan Rp525.000.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Tentu saja turunnya biaya tes PCR akan meringankan masyarakat yang membutuhkan layanan ini.
Seperti kita tahu, selama ini biaya tes PCR berkisar Rp900.000.
Nah, dengan penurunan biaya yang besarnya hampir setengahnya itu akan memudahkan orang yang ingin melakukan tes lebih akurat terinfeksi Covid-19.