CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Insentif tambahan ini, berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Aturan terkait insentif tersebut, tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Baca Juga: Jadi Pendana di Modalku Lebih Aman, Pinjaman Diasuransikan Gratis!
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Insentif PPN DTP 10% ini akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Febrio dikutip dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta, direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi melalui PPKM level 4. Akibatnya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.
Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini, akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM.
Khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. Insentif sewa toko bebas PPN, diberikan tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja.
Namun, juga diberikan pada pedagang di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. Dengan demikian, diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Jamin Penyaluran Bansos Dipercepat
Dukungan pada sektor ritel ini, pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor tersebut mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.
Febrio berharap, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Terutama untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tutup Febrio.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha.
Di antaranya seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.
Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 T.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tes, lacak, isolasi, serta terus mengakselerasi tingkat vaksinasi.
Pemerintah juga terus mengajak masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Pasalnya, kerja sama mengendalikan pandemi antara Pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk mendorong kinerja pemulihan ekonomi. (*)