5. Pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.
6. Proses skrining bagi ibu hami dan anak 12-17 tahun, dilakukan secara terpisah.
Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kerjasama dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota hingga pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Maksud dari kerjasama ini agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.(*)