Follow Us

Rincian Lengkap Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Tapi Maaf 39 Aplikasi Ini Tak Bisa Diakses, Termasuk TikTok dan Instagram

Yunus - Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:00
Ilustrasi belajar dari rumah.
E+

Ilustrasi belajar dari rumah.

Yaitu di laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.

Untuk mengunduh formulir SPTJM, jadwalnya paling lambat adalah:

  • Tanggal 28 Agustus 2021 untuk kuota internet gratis bulan September.
  • Tanggal 28 September 2021 untuk kuota internet gratis bulan Oktober.
  • Tanggal 28 Oktober 2021 untuk kuota internet gratis bulan November.
Baca Juga: Layanan Internet PLN Lebih Murah? Ini Daftar Lengkap Tarif Iconnet

Untuk mengajukan (mengunggah) formulir SPTJM paling lambat:

  • Tanggal 31 Agustus 2021 untuk kuota internet gratis bulan September.
  • Tanggal 30 September 2021 untuk kuota internet gratis bulan Oktober.
  • Tanggal 31 Oktober 2021 untuk kuota internet gratis bulan November.
Pemberlakuan aturan baru kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek ini dimulai September-November 2021.

Akan diberikan setiap bulan dan berlaku 30 hari sejak kuota internet gratis diterima.

Bantuan kuota internet gratis 2021 ini merupakan kuota data internet umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi di handphone.

Baca Juga: Lengkap! Cara Beli Kuota Belajar dari Operator Seluler, Mulai Rp800

“Kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek,” tulis aturan yang berlaku tersebut.

Tentu saja aturan ini dibuat agar proses belajar dari rumah bisa lebih efektif dan maksimal menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek.

Jika dilihat dari lama resminya, tercatat 39 aplikasi disebutkan tak bisa diakses menggunakan paket data kuota internet gratis Kemendikbud Ristek.

Berikut ini rincian lengkap 39 aplikasi yang tak bisa diakses menggunakan kuota internet gratis Kemendikbud Ristek:

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest