Follow Us

PPKM Diperpanjang, Kemenhub Pastikan Syarat Perjalanan Tidak Berubah

Wulan - Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:00
Ilustrasi aturan syarat perjalanan selama PPKM level 4.
Dok. Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub

Ilustrasi aturan syarat perjalanan selama PPKM level 4.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM level 1-4 tidak berubah.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi ini, masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.

Di antaranya adalah dengan transportasi darat (SE 56 Tahun 2021), transportasi udara (SE 57 Tahun 2021), perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021), serta transportasi laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub, yaitu sebagai berikut.

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021 yang terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Jamin Penyaluran Bansos Dipercepat

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota atau jarak jauh, harus memenuhi syarat berikut.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest