Follow Us

PPKM Diperpanjang, Kemenhub Pastikan Syarat Perjalanan Tidak Berubah

Wulan - Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:00
Ilustrasi aturan syarat perjalanan selama PPKM level 4.
Dok. Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub

Ilustrasi aturan syarat perjalanan selama PPKM level 4.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Ada PPKM Level 4, Tokopedia Bagikan 5 Cara Jaga Relasi Tetap Lancar

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah PPKM level 4, aturan untuk moda transportasi darat adalah sebagai berikut.

Bagi kendaraan bermotor umum, serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil, penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara daerah di luar PPKM level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut.

Baca Juga: Jadi Ide Bisnis Sampingan Saat PPKM, Ini Keuntungan Join Mitra Shopee

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70%.

Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor), untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL), serta maksimum 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal, pada wilayah PPKM level 4. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest