Follow Us

Viral Harga Laptop Merah Putih Rp10 Juta, Kemendikbud Sebut Beda Jenis

Wulan - Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:00
Baru-baru ini, viral kritik warganet terhadap harga laptop merah putih yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
pixabay

Baru-baru ini, viral kritik warganet terhadap harga laptop merah putih yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Topik tersebut, mayoritas berisi kritikan warganet tentang rencana laptop yang akan diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kepada sekolah.

Mereka menyoroti laptop yang bernilai Rp10 juta per unit hanya mendapatkan hard disk sebesar 32GB dengan spesifikasi Chromebook.

Heboh spesifikasi laptop merah putih.
Twitter.com

Heboh spesifikasi laptop merah putih.

Menurut warganet, spesifikasi itu terlalu rendah, tetapi malah dibanderol dengan harga yang fantastis.

Beredar juga tangkapan layar tabel spesifikasi laptop yang disebut-sebut dari Kemendikbud Ristek.

Mereka menggunakan kata kunci "Laptop Merah Putih" untuk menyebut laptop yang akan diberikan Kemendikbud Ristek kepada sekolah-sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Viral Uang Nasabah Jenius Hilang Rp110 Juta, BPTN Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, ada salah kaprah terkait penggunaan kata Laptop Merah Putih.

Pada saat ditanya apakah benar yang dimaksud Laptop Merah Putih adalah laptop Kemendikbud Ristek, dia menyalahkan, karena Laptop Merah Putih adalah laptop yang akan diproduksi di dalam negeri.

"Beda, (laptop) merah putih itu istilahnya laptop yang sedang dikembangkan jadi beda yang sekarang proses pengadaan. Nah, yang disebut laptop merah putih itu adalah laptop yang pure inisiatif akan dikembangkan murni oleh konsorsium riset perguruan tinggi," kata Samsuri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7).

Kemendikbud Ristek bekerjasama dengan ITB, ITS, dan UGM melalui konsorsium untuk mendorong produksi laptop dan tablet 'Merah Putih', jadi tak hanya laptop.

Samsuri menjelaskan yang dimaksud laptop produksi dalam negeri, artinya memiliki tingkat kandungan dalam negeri dan nanti ada sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest