Syarat perjalanan KA lokal ini, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain STRP, penumpang juga bisa membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA lokal, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni. (*)