Selain itu, aturan mengenai syarat dokumen perjalanan masih tetap berlaku. Aturan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini, mengacu pada SE Kemenhub No. 54 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, SE Kememhub tersebut juga mengatur mobilitas untuk kebutuhan mendesak, yaitu bagi kriteria penumpang sebagai berikut.
1. Pasien dengan kondisi sakit keras.
2. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping.
3. Kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang pendamping.
4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.
Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00
Untuk pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak, tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan.
Di antaranya surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
Kemudian, untuk penumpang yang berusia di bawah 18 tahun diimbau untuk sementara waktu membatasi mobilitasnya.