“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” paparnya.
Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus, serta tanpa ada izin dari Presiden.
Pramono menyebut, pihak yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya.
“Untuk yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.
Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga, untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: Resmi, Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar
Pramono memperkirakan, setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.
“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tutup Pramono.
Sebagai informasi, sebelumnya dijelaskan Kimia Farma akan membuka klinik vaksinasi Covid-19 individu.
Pada tahap awal, program vaksinasi Covid-19 individu baru akan tersedia di 6 kota dan 8 klinik.
Namun, secara perlahan Kimia Farma akan memperluas jangkauan tersebut. Termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.
Secara terperinci, harga pembelian vaksin produksi Sinopharm tersebut, adalah sebesar Rp321.660 per dosis.