Hal ini, sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut.
Poin g: "Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Poin k: "Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini yang kemudian dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini, di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Siap Berlaku, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Wilayah Luar Jawa-Bali
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan" (*)