Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali, dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, serta kereta api jarak jauh.
Khusus untuk perjalanan dengan moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
Namun demikian, sertifikat vaksin tidak menjadi kewajiban untuk syarat pergerakan mobilitas di luar wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Ada pula pengecualian, berupa tidak wajib vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin, dengan disertai alasan medis pada periode perjalanan.
Baca Juga: Jangan Takut, Bulog Pastikan Stok Beras Aman Selama Masa PPKM Darurat
Selain itu, akan dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Perinciannya, adalah untuk transportasi darat (bus) maksimal 50%, penyeberangan 50%, transportasi laut 70%, transportasi udara 70%, kereta api antar kota 70%, KRL 32%, serta KA perkotaan non-KRL 50%.
Kemudian, dalam rangka penguatan tracing, tracking dan treatment (3T) Covid-19, Kemenhub akan melaksanakan randomsampling tes antigen Covid-19 pada simpul transportasi.
Di antaranya pada terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi,
Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait, dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah.
Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. (*)