Terutama terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui pemangkasan cuti bersama dan pergeseran hari libur nasional, maka sudah tidak ada lagi libur panjang di tahun ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional" (*)