CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, kasus infeksi Covid-19 kembali meledak di beberapa daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk kembali mengganti dua hari libur nasional, serta memangkas satu cuti bersama tahun ini.
Hal tersebut, dilakukan untuk menghindari adanya libur panjang yang memungkinkan adanya kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Tak Mudik? Coba 4 Ide Kegiatan Seru Ini Saat Hari Libur Lebaran
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Adapun libur nasional yang diganti, adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.
Awalnya libur ini jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, lalu digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.
Baca Juga: Tips Libur Lebaran di Rumah Saja Tetap Menyenangkan Ala Lazada
Ia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang.