Kemudian garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth).
Selanjutnya tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit. Ada pula bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Lalu, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, di antaranya seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko.
Jasa keuangan dan jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Tidak hanya itu, RUU KUP juga akan mengubah tarif PPN dari semula 10% yang berlaku saat ini, menjadi sebesar 12%.
Baca Juga: Maudy Ayunda Lulus dari Standford University, Ternyata Segini Biayanya
Meski demikian, tarif PPN tersebut masih bisa diubah menjadi paling rendah sebesar 5% sampai paling tinggi sebesar 15%.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN". (*)