Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp4.000 pada 12 jam pertama dan Rp2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Baca Juga: Prabu Indonesia Sukses Jualan Sepatu Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp10.000 satu jam pertama dan Rp5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp15.000 untuk satu jam pertama dan Rp5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Parkir di Bandara Ngurah Rai Bayar Rp 9,6 Juta, Ini Faktanya". (*)