Follow Us

Ketahui Sekarang, Ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjaman Online

Presi - Kamis, 27 Mei 2021 | 20:00
Ketahui Sekarang, Ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjaman Online
tribunnews

Ketahui Sekarang, Ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjaman Online

CERDASBELANJA.ID - Seorang guru TK (taman kanak-kanak) belum lama ini ramai diberitakan.

Hal itu karena guru TK tersebut terjerat utang pinjaman online alias pinjol.

Diketahui, guru TK itu pun diketahui harus membayar tagihan sebanyak Rp40 juta di 24 aplikasi pinjol yang berbeda.

Melansir Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Rabu (19/05), mengatakan bahwa sang guru TK melakukan pinjaman di fintech peer to peer lending yang legal dan ilegal.

Baca Juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Hal Ini Agar Bebas Risiko

Dari pengalaman guru TK ini, kita harus mengetahui bahwa meminjam uang ke banyak pinjol itu berbahaya dan bukanlah tindakan yang menandakan pintar atur uang.

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.

Namun, rupanya kasus seperti itu banyak terjadi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pada April lalu pihaknya banyak dimintai bantuan dari masyarakat yang bermasalah dengan fintech pinjol.

Saat ditelusuri, rupanya banyak orang yang meminjam dari berbagai fintech dalam waktu dekat.

"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta.

Baca Juga: Cara Pilih Fintech Lending yang Aman dan Terpercaya, Perlu Tahu!

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest