Follow Us

Mudik Dilarang, Ini Syarat Penumpang Perjalanan Mendesak KA Jarak Jauh

Wulan - Rabu, 05 Mei 2021 | 14:00
Sejalan dengan larangan mudik, KAJJ hanya untuk perjalanan mendesak
Kompas.com/Dokumentasi PT KAI Daops 9 Jember

Sejalan dengan larangan mudik, KAJJ hanya untuk perjalanan mendesak

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah telah resmi melakukan pelarangan mudik, pada periode 6-17 Mei 2021.

Sejalan dengan hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya bagi pelaku perjalanan mendesak, untuk kepentingan nonmudik.

Hal tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga: Umumkan Cerai, Ini Daftar Properti Miliki Bill Gates dan Melinda

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Adapun penumpang yang diperbolehkan menggunakan KA, adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Misalnya untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Namun, keberangkatan ini tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Cara Kelola Toko Online di Tokopedia Saat Lebaran, Seller Wajib Tahu

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest