3. Waspada bunga tinggi
Jangan tergiur dengan bunga tinggi.
Meskipun menarik, kita harus berhati-hati dengan bank yang menawarkan tingkat suku bunga di atas ketentuan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Bank Indonesia memberikan peraturan, di mana bank hanya memungkinkan untuk memberikan deposito maksimum atau di bawah tingkat suku bunga LPS.
4. Biaya deposito
Jika kita melakukan penarikan uang sebelum jatuh tempo, tidak semua bank memberlakukan biaya administrasi per bulan serta biaya penalti.
Oleh karena itu, kita harus memastikan dulu apakah bank yang kita pilih menetapkan biaya-biaya tersebut.
Selain itu, perhatikan juga besarnya biaya. Pilihlah yang paling menguntungkan bagi keuangan kita.
Baca Juga: Cara Kenali Jenis-Jenis Deposito, Ternyata Banyak Perbedaan Mendasar
5. Penarikan dana sebelum jatuh tempo
Biaya penarikan dana sebelum jatuh tempo ataupenalti akan diberlakukan apabila nasabah menarik tabungannya sebelum waktu deposito habis.
Kebanyakan bank akan menghilangkan kesempatan untuk memperoleh bunga sebagai penaltinya, tetapi kebijakan di setiap bank bisa saja berbeda-beda.