Disebutkan, beberapa pengeluaran daripenggunaan uang bansosdi antaranya kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Jadi Crazy Rich Korea Hingga Duta Unicef, Ini Kekayaan Choi Siwon
Terus ada juga penggunaan untuk pembelian 3 unit sepeda Bromptonuntuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta.
Pengeluaran lain seperti pembayaran hotel biro humas Rp80 juta, pembayaran tesswabCovid-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta, dan seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta.
Lalu nama artis Cita Citata terseret karena diduga menerima honor saat kegiatan rapat Kementerian tersebut di Labuhan Bajo, sebesar Rp150 juta.
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko. "Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa. "Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.
Di dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Baca Juga: Viral Kaesang Ghosting, Ibunda Felicia Ungkap Keduanya Pernah Rintis Usaha
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang, Terungkap Aliran Dana Fee Bansos: untuk Juliari, Cita Citata, hingga Pembelian Brompton". (*)