Follow Us

Dapat Pendanaan, Dimas Beck Siap Bawa Bisnis Kulinernya ke Mancanegara

Wulan - Kamis, 04 Maret 2021 | 09:30
Dimas Beck, Co-Founder Laukita
INSTAGRAM @DIMASBECK

Dimas Beck, Co-Founder Laukita

CERDASBELANJA.ID – Industri kuliner cepat saji Laukita di bawah naungan Umara Group, baru saja mendapatkan pendanaan dari PT Amartha Koru Management (AKM).

Founder Laukita, Adhia Absar Arryman mengatakan, dengan menggabungkan inovasi resep nusantara dan teknologi, Laukita hadir sebagai one-stop solution yang menjawab kebutuhan, selera, dan jenis pola makan masyarakat yang beragam.

Semua itu dikemas dalam bentuk produk ready meals berkualitas premium, tanpa bahan pengawet yang bisa disajikan dengan praktis hanya dalam 3 menit.

Baca Juga: Promo Chatime, Beli 2 Menu Pilihan Hanya Rp30 Ribu Pakai Grab Food

Saat ini, Laukita pun menjadi produk pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi kemasan vacuum-packed untuk makanan siap saji.

“Kami bangga dan senang karena inovasi yang kami hadirkan tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat dan pengakuan dari para investor,” ujar Adhia dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).

Adhia melanjutkan, Laukita tidak hanya dibangun untuk menghadirkan solusi makanan lewat produk-produknya. Namun, Laukita juga menciptakan dampak sosial bagi masyarakat yang lebih luas dengan mengajak, memberdayakan, dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mulai punya usaha.

Terima Investasi, Produk Laukita Milik Dimas Beck Punya Wajah Baru
Dok. Laukita

Terima Investasi, Produk Laukita Milik Dimas Beck Punya Wajah Baru

Co-Founder Laukita Dimas Beck mengungkapkan, untuk membuka peluang ini, pihaknya juga membuat berbagai inisiatif lain.

Seperti membentuk tim reseller tanpa modal, serta membuka peluang sebagai stockist dengan biaya ringan.

“Jadi masyarakat pun dapat lebih mudah untuk mulai berbisnis tanpa harus punya risiko yang tinggi,” ungkap Dimas.

Baca Juga: Rekomendasi Produk Saat Musim Hujan dari Ace Hardware, Aman dan Nyaman

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest