1. Diperuntukkan bagi nasabah wanita dengan minimal usia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) berdasarkan ulang tahun berikutnya.
Baca Juga: Catat, Ini 3 Rekomendasi Instrumen untuk Menyimpan Dana Darurat
2. Menyerahkan Tanda Bukti Identitas Diri asli (KTP/SIM/ Paspor untuk WNI dan KIMS/KITAS/KITAP untuk WNA) yang masih berlaku dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau TIN Number.
3. Melengkapi formulir pembukaan rekening dan/atau penempatan produk serta dokumen lain yang disyaratkan Bank. (*)