Cicilan mikro, adalah layanan pembiayaan yang disediakan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membantu perkembangan usahanya.
Melalui layanan ini, cicilan mikro Pegadaian sudah bisa dibayar melalui aplikasi LinkAja.
Tebus Gadai, adalah layanan Kredit Cepat Aman (KCA). Jadi, nasabah dapat memberikan jaminan berupa barang berharga.
Baca Juga: Apa Itu Neobank? Disebut Pesaing Fintech dan Transaksi Tanpa Tunai
Melalui layanan ini, nasabah bisa mencicil sesuai kemampuannya kapan saja sebelum tenggat waktunya.
Ulang gadai, bisa memfasilitasi nasabah untuk menggadaikan kembali barangnya yang sudah pernah digadai.
Namun, nasabah harus melunasi tagihan yang lama terlebih dahulu sebelum bisa melakukan gadai ulang.
Berbagai fitur ini, dihadirkan agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran kewajibannya melalui saldo yang dimiliki dari akun LinkAja, kapan saja dan di mana saja.
3. Pengajuan Pinjaman
Fitur terakhir adalah pengajuan pinjaman dari Pegadaian. Melalui fitur ini, kita bisa mengajukan pinjaman uang ke Pegadaian melalui aplikasi LinkAja.
“Fitur ini diperuntukkan bagi pengguna LinkAja yang memenuhi kriteria dari Pegadaian,” ungkap Edward.
Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian Persero Teguh Wahyono mengatakan, pengguna bisa mengajukan pinjaman sampai dengan Rp50 juta dengan tenor sampai 12 bulan.