"Pada beberapa kasus tertentu, pemegang polis atau pemilik kendaraan bisa ditolak klaimnya karena ada hal tidak sesuai dengan kesepakatan seperti belum diperluas," kata CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance, Julian Noor.
Kemudian, pemilik kendaraan dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang banjir.
Terlebih lagi, jika genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.
“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.
Jika semuanya sudah sesuai, cara pengurusan klaim cukup mudah yaitu menghubungi perusahaan asuransi terkait melalui telepon atau layanan serupa.
Baca Juga: Cara Donasi Pakai LinkAja Untuk Korban Banjir, Mudah dan Amanah!
Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim.
Pastikan pemilik kendaraan menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil di angkut ke bengkel.
“Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra
"Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir, Awas Ditolak.(*)