CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini curah hujan begitu tinggi di beberapa wilayah Indonesia.
Akibatnya sejumlah daerah jadi korban banjir.
Tak cuma rumah, kendaraan termasuk mobil pun bisa jadi korban banjir.
Baca Juga: Cara Percantik Rumah Setelah Terendam Banjir, Hanya dengan 4 Produk
Agar tak boros biaya, kita harus tahu cara klaim asuransi mobil korban banjir.
Seperti dilansir dari Kompas.com, pemilik kendaraan yang sudah melakukan perlindungan asuransi, bisa melakukan pengurusan klaim jika jadi korban banjir.
Tak perlu lagi khawatir atas dampak kerugian materil yang ditimbulkan.
Hanya saja, ada beberapa hal yang harus dipastikan supaya klaim bisa diterima.
Salah satunya, asuransi perlindungan terkait sudah diperluas, khususnya mencangkup klausul soal banjir.
Biasanya pemilik tidak terlalu menyadari polis yang dimilikinya.
Baca Juga: Promo Giant Khusus Alat Kebersihan, Cocok Bersihkan Sisa Banjir
Menganggap jenis asuransi comperhensive atau allrisk sudah pasti mencakup talangan banjir (bukan total loss).