Baca Juga: Kenali Apa Itu Pintek, Perusahaan Fintech Khusus di Sektor Pendidikan
Pinjaman Program
Pinjaman Program merupakan jenis pinjaman untuk suatu program tertentu, sehingga tidak semua orang dapat mengajukan pinjaman.
Ada 3 Pinjaman Program yang diberikan untuk UMKM yaitu Kredit Pangan, Resi Gudang, dan Kredit Kemitraan.
Kredit Pangan merupakan salah satu jenis pinjaman yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan.
Untuk persyaratan Kredit Pangan, peminjam harus memiliki usaha yang telah berjalan aktif selama kurang lebih 1 tahun atau selama 2 kali siklus tanam.
Memenuhi dokumen yang telah ditetapkan seperti Akta Pendirian Usaha, TDP, SIUP, SITU, dan IUMK, dan melampirkan identitas diri.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Kerugian Akibat Fintech Ilegal
Resi Gudang adalah jenis pinjaman yang diperuntukkan bagi Petani, Kelompok Tani, Gapoktan, maupun Koperasi, yang menjadi resi gudang sebagai jaminannya.
Jangka waktu cicilan pinjaman maksimum 6 tahun, dengan plafon maksimum 70 persen dari nilai resi gudang.
Untuk persyaratan Resi Gudang, hanya diperuntukkan bagi anggota petani, melampirkan dokumen legal dari yang berwenang, dan memiliki komunitas yang aktif.
Sedangkan Kredit Kemitraan adalah jenis pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi penjualan.