Follow Us

Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Resmi Blokir TikTok Cash

Wulan - Kamis, 11 Februari 2021 | 13:00
Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash
https://tekno.kompas.com/read/2021/02/10/20350917/kominfo-resmi-blokir-tiktok-cash?page=all

Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi telah memblokir situs web TikTok Cash pada Rabu (10/2) lalu.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini situs TikTok Cash ramai diperbincangkan dan dicari oleh pengguna media sosial, khususnya TikTok.

Mengutip dari Kompas.com, situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna hanya dengan menonton video di aplikasi TikTok saja.

Baca Juga: Milenial Wajib Tahu, Ini 5 Cara Mudah Mendapatkan Uang dari TikTok

Setelah ramai diperbincangkan, sontak saja situs tersebut langsung mendulang popularitas.

Adapun pemblokiran situs TikTok Cash ini kemudian dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," ujar Dedy sebagaimana dikutip dari KompasTekno, Kamis (11/2).

Dedy mengatakan, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut karena TikTok Cash dianggap telah melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Meski memiliki nama yang mirip, tetapi TikTok Cash ini merupakan platform yang berbeda dan tidak terafiliasi secara langsung dengan media sosial TikTok.

Situs TikTok Cash ini, menjanjikan imbalan berupa uang kepada para penggunanya setelah mereka menonton video di TikTok.

Baca Juga: 7 Konten Kreator TikTok Terkaya Dunia, Raih Rp70 Miliar Setahun

Mengutip dari situs tiktokecash.com, situs ini mengeklaim bahwa tekonologi revolusioner aplikasi TikTok Cash menghubungkan pengguna Tiktok dengan “ekonomi selebriti Internet”.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest