Follow Us

Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp1 miliar, Ini Kronologinya

Yunus - Kamis, 21 Januari 2021 | 18:30
Mal Grand Indonesia dihukum bayar ganti rugi Rp1 miliar.
KOMPAS.COM

Mal Grand Indonesia dihukum bayar ganti rugi Rp1 miliar.

CERDASBELANJA.ID – Salah satu mal terbesar di Indonesia, Grand Indonesia dituntut bayar ganti rugi Rp1 miliar.

Tuntutan itu dialamatkan pada mal yang berada di pusat kota Jakarta tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta.

Meski begitu, Mal Grand Indonesia patuh pada hukum dan tak berniat banding, serta siap membayarnya.

Baca Juga: Ini Cara Kenali Perbedaan Antara Emas Perhiasan dan Logam Mulia

Seperti dilansir dari Kompas.com, awalnya Mal Grand Indonesia dituntut bayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Penyebabnya, mal itu dianggap melanggar hak cipta penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal.

Gugatan pelanggaran hak cipta itu diajukan ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Bagaimana kronologi awal gugatan atas penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang?

Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya dilayangkan ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Pencinta Belanja, Ini Cara Belanja Impulsif Tanpa Takut Menyesal

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest