CERDASBELANJA.ID – Sebagai tindak lanjut dari penyebaran virus Covid-19, pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Menanggapi keputusan ini, moda transportasi Gojek kembali memperketat protokol keamanan dan kesehatan pada saat membawa penumpang.
Sebelumnya, Gojek juga telah melengkapi ekosistem layanan dengan protokol J3K (Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan) sebagai langkah pasti, agar penumpang bisa tetap aman dan nyaman dalam perjalanan.
Baca Juga: Gojek akan Fokus Melakukan Uji Coba Motor Listrik di Tahun 2021
Untuk penumpang di wilayah Jakarta, Gojek telah menyiapkan protokol terbaru untuk membawa penumpang. Hal ini berlaku mulai tanggal 11 Januari - 25 Januari 2021,
Berdasarkan Pergub DKI No. 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19, layanan transportasi Gojek, seperti GoCar, GoCar L, GoRide dan GoBluebird, masih tetap beroperasi dengan protokol protokol terbaru.
Rincian protokol baru yang dilakukan Gojek di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Layanan GoCar, GoCar L dan GoBluebird diperbolehkan membawa 2 penumpang dengan 1 pengemudi.
2. GoRide aktif pada zona hijau dan kuning. Gojek juga telah mengimplementasikan pengaturan geofencing yang dapat memastikan layanan GoRide tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat atau zona merah.
3. Mitra driver diwajibkan untuk menjaga jarak sejauh 1m dengan mitra driver lainnya.
Baca Juga: Protokol J3K, Gojek Sudah Bagikan 4 Juta Masker Selama Tahun 2020
4. Para pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.