Masalahnya, tawaran yang datang kadang direkayasa secara sengaja menjadi produk atau layanan yang menarik oleh oknum penipu.
“Saya imbau masyarakat berhati-hati menerima tawaran dari perusahaan fintechlending, karena sudah banyak dari kita yang yang jadi korban penipuan mengatasnamakan fintechlending,” ujar Adrian, Kamis (7/1).
Seiring semakin maraknya aktivitas fintechlending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan.
Tujuannya agar tidak mudah terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintechlending ilegal.
Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasi perusahaan fintechlending tersebut melalui laman resmi OJK atau laman resmi AFPI bagian pengaduan.
Sekaligus untuk tahu daftar fintech legal di OJK beserta rinciannya.
Baca Juga: Untuk Pemula, Berikut Ini Tips Membangun Bisnis Pertama Anda
Adrian pun membagikan tips untuk masyarakat agar bisa membedakan antara fintechlending ilegal dan legal.
Sehingga diharapkan bisa waspada dan tidak terjebak dengan penipuan fintechlending ilegal.
Berikut adalah ciri-ciri fintechlending ilegal yang harus dihindari masyarakat umum dan pelaku bisnis:
- Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK dan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi menaungi industri fintech lending.
- Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
- Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
- Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
- Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
- Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.